umpanlambung.com – Kasus penipuan dengan modus love scamming menyita perhatian publik setelah menimpa Kani Dwi Haryani, staf media Presiden Prabowo Subianto, yang mengalami kerugian hingga Rp48 juta.
Polda Banten saat ini tengah mengusut tuntas kasus ini, mengungkapkan tingginya angka kejahatan siber, khususnya penipuan online yang menyerang berbagai kalangan tanpa memandang usia.
Modus Operandi Love Scamming
Love scamming merupakan jenis penipuan daring yang memanfaatkan kedok mencari pasangan. Pelaku biasanya menggunakan identitas fiktif untuk menargetkan korban, sering kali dengan menjalin hubungan emosional agar korban merasa terikat.
Dalam kasus ini, seorang pelaku bernama Marpuah, berusia 21 tahun, menggunakan akun Instagram palsu bernama Febrian untuk berkomunikasi dengan Kani Dwi Haryani, dengan mengaku sebagai mantan pilot.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menyatakan bahwa kasus ini bermula ketika pelaku mengomentari salah satu postingan di Instagram Kani, yang menarik perhatian korban untuk merespons.
Pola Komunikasi dan Permintaan Uang
Setelah beberapa bulan berkomunikasi, tersangka Marpuah mulai meminta bantuan finansial dari Kani. Permintaan pertama berupa pinjaman sebesar Rp13 juta untuk administrasi kerja sepupunya, dan kemudian Rp35 juta untuk biaya pelatihan maskapai Emirates.
Komunikasi di antara mereka berlangsung intens melalui WhatsApp, dengan Kani terikat pada cerita emosional yang disampaikan pelaku. Bahkan, Kani sempat mengirimkan karangan bunga ke alamat yang diklaim pelaku sebagai tempat tinggalnya.
Seiring waktu berjalan, Kani merasakan kecurigaan terhadap kebenaran identitas dan situasi yang diceritakan oleh Marpuah, mendorongnya untuk memverifikasi kebenaran alamat tersebut.
Penemuan dan Tindakan Hukum
Setelah melakukan pengecekan langsung ke alamat yang diberikan dan menemukan bahwa itu adalah alamat fiktif, Kani pun melaporkan kejadian ini ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Hal ini turut membawa titik terang dalam pengungkapan kasus penipuan tersebut.
Marpuah kini sedang dijerat oleh Polda Banten dengan pasal 35 jo pasal 51 Undang-Undang ITE serta pasal 377 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Yudhis Wibisana, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya penipuan online, serta perlunya untuk melaporkan tindakan mencurigakan yang terjadi.