umpanlambung.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan baru yang memasukkan sejumlah aktivitas olahraga ke dalam daftar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kebijakan ini mulai berlaku pada 20 Maret 2025 dan mencakup pajak sebesar 10 persen untuk cabang olahraga seperti padel, lari, futsal, yoga, dan pilates.
Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 menjadi dasar hukum kebijakan ini, yang diharapkan dapat berdampak positif bagi perkembangan sektor olahraga rekreatif di Ibu Kota.
Detail Kebijakan dan Dampaknya
Kebijakan pajak ini merupakan perubahan kedua dari keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024. Meskipun hanya terdiri dari dua pasal, diharapkan kebijakan ini bisa memberikan dampak signifikan terhadap sektor olahraga rekreatif di Jakarta.
Pengelola fasilitas olahraga diwajibkan memungut pajak dari setiap pengguna jasa yang menikmati fasilitas mereka. Pajak tersebut akan disetorkan ke kas daerah dan diberlakukan pada berbagai layanan seperti tiket masuk, sewa lapangan, serta sistem keanggotaan.
Besaran tarif pajak yang baru ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, di mana jasa hiburan juga dikenakan pajak sebesar 10%. Aturan ini terdapat dalam Pasal 53 ayat 1 Perda, menjadikan aktivitas olahraga dan rekreasi sebagai objek pajak resmi.
Daftar Fasilitas Olahraga yang Terkena Pajak
Keputusan Kepala Bapenda terbaru mencakup 21 jenis fasilitas olahraga yang kini menjadi objek pajak. Ini merupakan peluang baru bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan melalui sektor olahraga.
Fasilitas yang dimaksud meliputi tempat kebugaran, lapangan futsal, kolam renang, tempat berkuda, hingga wahana jetski. Kebijakan ini mencakup berbagai jenis aktivitas fisik yang ada di Jakarta.
Adapun daftar lengkap fasilitas yang terkena pajak mencakup tempat kebugaran seperti yoga, pilates, serta zumba, lapangan futsal dan sepak bola, kolam renang, lapangan bulutangkis, lapangan basket, hingga tempat panjat tebing dan sasana bela diri.
Reaksi dari Pengelola Fasilitas Olahraga
Kebijakan baru ini memicu reaksi beragam dari pengelola fasilitas olahraga di Jakarta. Beberapa dari mereka merasa kebijakan ini akan membebani operasional mereka, sementara yang lain menilai langkah ini sebagai upaya yang wajar untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Seorang pengelola olahraga menyatakan, ‘Kami harus menyesuaikan dengan aturan ini untuk tetap bisa beroperasi dan memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.’ Ini menunjukkan tantangan yang dihadapi pengelola ketika berusaha mematuhi kebijakan baru ini.
Sementara itu, penerapan pajak hiburan diharapkan bisa mendukung peningkatan kualitas fasilitas olahraga di Jakarta. Dana pajak yang terkumpul dapat digunakan pemerintah daerah untuk merevitalisasi dan memperbaiki fasilitas yang ada.