umpanlambung.com – Wilmar International Limited memberikan tanggapan terkait penyitaan uang sebesar Rp 11 triliun oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan anak perusahaan mereka.
Perusahaan menyatakan bahwa uang tersebut merupakan jaminan pengembalian kerugian negara yang diduga muncul akibat tindakan korupsi yang melibatkan lima anak perusahaan Wilmar Group.
Detail Penyitaan dan Tindakan Hukum
Pada konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta pada 17 Juni 2025, Kejagung mengungkapkan bahwa uang yang disita sebanyak Rp 11 triliun adalah hasil dari tindakan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO oleh lima korporasi milik Wilmar Group.
Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah untuk memulihkan kerugian negara yang terjadi antara Juli hingga Desember 2021.
Sutikno menambahkan bahwa kerugian total yang ditimbulkan dari tindakan korupsi ini mencapai Rp 11,88 triliun, terdiri dari kerugian finansial, illegal gain, dan dampak ekonomi.
Kelima perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Tanggapan Wilmar International
Dalam siaran pers resmi yang dikeluarkan pada 18 Juni 2025, Wilmar menjelaskan bahwa uang yang disita merupakan jaminan dari anak perusahaan yang dipandang sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
“Uang jaminan tersebut merupakan sebagian dari kerugian negara yang diduga terjadi dan sebagian dari keuntungan yang diperoleh Wilmar dari perbuatan yang diduga dilakukannya,” tulis perusahaan.
Wilmar menegaskan bahwa keputusan seluruh anak perusahaan untuk melakukan tindakan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat korup.
Mereka meminta agar Mahkamah Agung mempertimbangkan kasus ini secara objektif.
Perkembangan Kasus di Pengadilan
Konflik hukum ini berlanjut pasca putusan Pengadilan Tipikor yang dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Dikatakan bahwa, baik Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, maupun PT Musim Mas Group menemukan diri mereka di tengah kasus yang rumit ini akibat dugaan suap yang melibatkan majelis hakim terkait.
Majelis Hakim telah memutuskan bahwa perbuatan tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai tindakan pidana, meskipun telah ada dakwaan oleh jaksa.
Sutikno menyebut, putusan ini menjadi alasan Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.